Rabu, 04 April 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


*Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
           Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa:.
• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
• Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
• Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
• Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.



Selain itu tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa meliputi :
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan

Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab
.         Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli:
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Pengertian Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan :
a. Golongan WNI
b. Golongan WNA
Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1. ayat (1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2. ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3 Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1. Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
2. Istri dari seorang warga negara Indonesia
3. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya
5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah
6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7. Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8. Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI)
2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
3. Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b. Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c. Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Menurut UU No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
1. Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk masuk menjadi warga negara Indonesia. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia
2. Seseorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI :
a. Jika ia melaporkan diri dan mengatakan keterangan itu kepada perwakilan RI di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini.
b. Jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada perwakilan RI di negara terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya UU ini
c. Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka orang yang bersangkutan menunjukkan hal berikut:
o Keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI
o Kesetiaannya terhadap negara RI
d. Seseorang yang telah menyatakan keterangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dan mendapat keputusan dari menteri kehakiman. Keputusan menteri kehakiman yang mulai berlaku pada hari-hari pemohon menyatakan sumpah atau janji serta di hadapan perwakilan RI.
Yang dimaksud dengan WNI menurut UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
1. Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
a. Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
b. Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
c. Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu:
a. stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b. stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
Syarat-syarat menjadi warga negara RI :
1. Naturalisasi biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
2. Naturalisasi Istimewa (luar biasa)
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan:
a. Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c. Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d. Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kehilangan Kewarganegaraan :
1. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dinas negara asing.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
9. Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pasal 27 yang isinya berikut:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pelaksanaan hak asasi manusia secara garis besar telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Contoh perilaku tentang persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
1) memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
1. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
5. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
7. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pembahasan pasal 28 UUD 1945
Pasal 28A:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B ayat 1
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum, yaitu tercatat dalam KUA. Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara.
Pasal28B ayat 2
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.


Pasal 28C ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkan hal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
Pasal 28C ayat 2
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur,  bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran informasi, baik itu melalui Media cetak, Media audio, audio visual, ataupun dari mulut kemulut. Selama hal tersebut merupakan fakta dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan
Macam-macam demokrasi

1.   Demokrasi Terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh . Awalnya, pada 1957 saat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden. 
Pada masa , Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta ysng menganggap sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara dan berpusat pada raja. 
2.   Demokrasi Parlementer
Demokrasi adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama hingga 1957.
Kekuatan parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini. 
3.   Demokrasi Liberal
Demokrasi adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.
Demokrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran yang tinggi. Karena banyaknya paham politik dan kekebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai poltik tersebut.
Masyarakat yang berhak mengikuti adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, perempuan, atau ras apa pun. Sampai saat ini, Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi liberal.
a)Demokrasi langsungialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b)Demokrasi tidak langsungialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah ataudemokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
sumber :http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/macam-macam-demokrasi.html



Selasa, 03 April 2012

JADWAL PUTARAN KE-2

                            JADWAL PUTARAN KE-2 PERSIJA JAKARTA

PERSIJA JAKARTA VS PSMS | SABTU 14 APRIL 2012

PERSIJA JAKARTA VS PSAP SIGLI I Rabu 18 April 2012

GRESIK UNITED VS PERSIJA JAKARTA | MINGGU 22 APRIL 2012

PERSIBA VS PERSIJA JAKARTA | JUMAT 27 APRIL 2012

PERSIJA JAKARTA
VS PERSELA | RABU 2 MEI 2012

PERSIJA JAKARTA
VS AREMA | MINGGU 6 MEI 2012

PERSIPURA VS PERSIJA JAKARTA | MINGGU 13 MEI 2012

PERSIWA VS PERSIJA JAKARTA | KAMIS 17 MEI 2012

PERSIJA JAKARTA
VS PELITA | SELASA 22 MEI 2012

PERSIJA JAKARTA
VS PERSIB | MINGGU 27 MEI 2012

PERSIJA JAKARTA
VS PSPS | MINGGU 3 JUNI 2012

PERSISAM VS PERSIJA JAKARTA | MINGGU 10 JUNI 2012

MITRA KUKAR VS PERSIJA JAKARTA | SABTU 16 JUNI 2012

PERSIJA JAKARTA
VS SRIWIJAYA FC | MINGGU 24 JUNI 2012

PERSIJA JAKARTA
VS PERSIRAM | SABTU 30 JUNI 2012

DELTRAS VS PERSIJA JAKARTA | JUMAT 6 JULI 2012

PERSIDAFON VS PERSIJA JAKARTA | RABU 11 JULI 2012 (Zani-JO)

*jadwal sewaktu-waktu bisa berubah, dan ada pemberitahuan sebelumnya