LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
Dalam setiap pokok
permasalah rata-rata terdapat landasan, pada ketahanan nasional ada beberapa
yang saya tahu setelah melihat beberapa blog, search google, Wikipedia. Dan ini
adalah beberapa yang saya tahu dari hasil pencarian melalui yang saya sebutkan
di atas:
Ø
Landasan
Idil
Ø
Landasan
Konstituonal
Ø
Landasan
Visional
Landasan Idill
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan
ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika
kebangsaan,pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap
danpola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinyadalam
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukandan fungsinya
masing-masing.
Nilai-nilai tersebut meliputi
keselarasan,keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan,
kerakyatan,kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji
dandiyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangundan menata
kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik danberdaya saing.
Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan
landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan
negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan
Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam
melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta
keterlibatan warga negara.
UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia
yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa
berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang
mengarah pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia
merupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan
merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa
Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan
dipertahankan sepanjang masa. Namun,
mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh
perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan
konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
1).
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2).
Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.”
Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang
utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia
tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu
kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi
bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu
kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap
sebagianwilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan
nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan
kemampuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar